Jakarta - Anak usia di bawah 12 tahun yang ingin berlibur Nataru, kini diwajibkan tes PCR. Hal itu tertuang dalam aturan terkait libur Nataru di masa pandemi COVID-19.
(/)
Foto News
Catat! Perjalanan Jauh, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib PCR
Senin, 20 Des 2021 17:00 WIB
BAGIKAN
Pemerintah memperketat syarat perjalanan saat periode natal dan tahun baru (2021). Kini anak di atas 12 tahun sudah harus divaksin minimal 1 kali dosis, sedangkan anak berusia di bawah 12 tahun wajib PCR jika akan naik kereta api jarak jauh, Senin, (20/12/2021).
BAGIKAN