Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) batal masuk paripurna. Padahal, urgensi RUU ini begitu penting.
Foto
Kala RUU TPKS Batal Masuk Paripurna
Jumat, 17 Des 2021 06:06 WIB

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa RUU TPKS saat ini sudah menjadi usul inisiatif DPR.
Kendati demikian, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan bahwa di level pimpinan belum ada kata sepakat soal RUU ini. RUU ini masih akan direncanakan untuk dibahas dalam sidang paripurna.
Anggota DPR Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah menginterupsi saat sidang. Ia mendesak agar RUU ini segera disahkan lantaran korban kekerasan seksual sudah banyak berjatuhan.
Ketua DPR RI Puan Maharani berjanji akan mengesahkan RUU TPKS sesuai dengan mekanisme yang ada.