Mural Kain Serbet Sindir RUU Perlindungan PRT yang Belum Disahkan

Foto

Mural Kain Serbet Sindir RUU Perlindungan PRT yang Belum Disahkan

Pius Erlangga - detikNews
Rabu, 15 Des 2021 18:27 WIB

Yogyakarta - Sejumlah aktivis membuat mural bermotif kain serbet. Aksi itu untuk menuntut kejelasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sudah 17 tahun tidak disahkan.

Sejumlah aktivis membuat mural bermotif kain serbet. Aksi itu untuk menuntut kejelasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sudah 17 tahun tidak disahkan.

Aksi ini dilakukan massa yang tergabung dalam jaringan pekerja rumah tangga.

Sejumlah aktivis membuat mural bermotif kain serbet. Aksi itu untuk menuntut kejelasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sudah 17 tahun tidak disahkan.

Mereka menggambar mural motif kain serbet di Jembatan Kewek, Yogyakarta, Rabu (15/12/2021).

Sejumlah aktivis membuat mural bermotif kain serbet. Aksi itu untuk menuntut kejelasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sudah 17 tahun tidak disahkan.

Aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas kepada pekerja rumah tangga, menuntut kejelasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sudah 17 tahun tidak disahkan.

Sejumlah aktivis membuat mural bermotif kain serbet. Aksi itu untuk menuntut kejelasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sudah 17 tahun tidak disahkan.

Selain mural motif kain serbet, sejumlah seni intalasi seperti tampah dan setrika terpajang menggantung di Jembatan Kewek.

Sejumlah aktivis membuat mural bermotif kain serbet. Aksi itu untuk menuntut kejelasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sudah 17 tahun tidak disahkan.

Tampah yang digantung bertuliskan "stop kekerasan PRT" dan "upah dan kerja layak"

Sejumlah aktivis membuat mural bermotif kain serbet. Aksi itu untuk menuntut kejelasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sudah 17 tahun tidak disahkan.

Mural ini menyedot perhatian pengguna jalan.

Sejumlah aktivis membuat mural bermotif kain serbet. Aksi itu untuk menuntut kejelasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sudah 17 tahun tidak disahkan.

Tampak pengendara melintas di samping mural bermotif kain serbet.

Mural Kain Serbet Sindir RUU Perlindungan PRT yang Belum Disahkan
Mural Kain Serbet Sindir RUU Perlindungan PRT yang Belum Disahkan
Mural Kain Serbet Sindir RUU Perlindungan PRT yang Belum Disahkan
Mural Kain Serbet Sindir RUU Perlindungan PRT yang Belum Disahkan
Mural Kain Serbet Sindir RUU Perlindungan PRT yang Belum Disahkan
Mural Kain Serbet Sindir RUU Perlindungan PRT yang Belum Disahkan
Mural Kain Serbet Sindir RUU Perlindungan PRT yang Belum Disahkan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads