Purwakarta - Ratusan ribu batang rokok dan miras dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Purwakarta. Barang-barang ini dimusnahkan karena ilegal.
Foto
Serba Ilegal, Rokok Hingga Miras Dimusnahkan

Rokok-rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar,Β di Halaman Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta, Rabu (15/12/2021).
Barang itu disita dari wilayah Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang selama periode Juli 2020 - November 2021.
Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis. Sementara untuk keseluruhan akan dimusnahkan di kompleks PT Harapan Baru Sejahtera Plastik di Karawang.
Botol-botol minuman keras (miras) tersebut tampak dipecahkan.
Barang yang dimusnahkan adalah 315.112 batang rokok, e-liquid atau vape sejumlah 69 botol berisi 3.450 mililiter, tembakau iris 160 gram, dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 213 botol berisi 223.770 ml.
Total barang yang dimusnahkan senilai Rp 154.365.000. Sedang perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara sebesar Rp 182.931.330.