Serba Ilegal, Rokok Hingga Miras Dimusnahkan

Foto

Serba Ilegal, Rokok Hingga Miras Dimusnahkan

Dian Firmansyah - detikNews
Rabu, 15 Des 2021 16:29 WIB

Purwakarta - Ratusan ribu batang rokok dan miras dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Purwakarta. Barang-barang ini dimusnahkan karena ilegal.

Ratusan ribu batang rokok dan miras dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta. Barang-barang ini dimusnahkan karena ilegal.

Rokok-rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar,Β di Halaman Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta, Rabu (15/12/2021).

Ratusan ribu batang rokok dan miras dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta. Barang-barang ini dimusnahkan karena ilegal.

Barang itu disita dari wilayah Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang selama periode Juli 2020 - November 2021.

Ratusan ribu batang rokok dan miras dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta. Barang-barang ini dimusnahkan karena ilegal.

Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis. Sementara untuk keseluruhan akan dimusnahkan di kompleks PT Harapan Baru Sejahtera Plastik di Karawang.

Ratusan ribu batang rokok dan miras dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta. Barang-barang ini dimusnahkan karena ilegal.

Botol-botol minuman keras (miras) tersebut tampak dipecahkan.

Ratusan ribu batang rokok dan miras dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta. Barang-barang ini dimusnahkan karena ilegal.

Barang yang dimusnahkan adalah 315.112 batang rokok, e-liquid atau vape sejumlah 69 botol berisi 3.450 mililiter, tembakau iris 160 gram, dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 213 botol berisi 223.770 ml.

Ratusan ribu batang rokok dan miras dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta. Barang-barang ini dimusnahkan karena ilegal.

Total barang yang dimusnahkan senilai Rp 154.365.000. Sedang perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara sebesar Rp 182.931.330.

Serba Ilegal, Rokok Hingga Miras Dimusnahkan
Serba Ilegal, Rokok Hingga Miras Dimusnahkan
Serba Ilegal, Rokok Hingga Miras Dimusnahkan
Serba Ilegal, Rokok Hingga Miras Dimusnahkan
Serba Ilegal, Rokok Hingga Miras Dimusnahkan
Serba Ilegal, Rokok Hingga Miras Dimusnahkan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads