Bantul - Nani Aprilliani Nurjaman (25) jalani sidang putusan terkait kasus takjil sianida. Majelis hakim mengetuk palu dan menghukum Nani 16 tahun penjara.
Foto
Terbukti Membunuh, Nani Takjil Sianida Dihukum 16 Tahun Penjara

Nani Aprilliani Nurjaman (25) jalani sidang putusan terkait kasus takjil sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul. Dalam sidang tersebut, Nani divonis 16 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, Senin (13/12/2021).
Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Aminuddin dengan anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Sedangkan dari dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela.
Aminuddin menerangkan vonis terhadap terdakwa Nani Aprilliani dipotong dengan masa tahanan. Majelis hakim juga meminta terdakwa takjil sianida itu tetap ditahan di rutan.
Diberitakan sebelumnya, tim JPU menuntut Nani selama 18 tahun penjara. Jaksa menilai Nani secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Merujuk tuntutan itu Nani dijerat Pasal 340 KUHP. Di mana Nani terancam mendekam bui dengan waktu yang lama.
Sementara itu, atas perbuatannya Nani dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.