Bandung - PN Bandung melakukan eksekusi terhadap 11 unit rumah di Jalan Jawa, Kota Bandung. Kesebelas rumah tersebut milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Foto
Potret Eksekusi 11 Rumah di Jalan Jawa, Kota Bandung
Selasa, 07 Des 2021 16:43 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan eksekusi terhadap 11 unit rumah yang merupakan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Jawa, Kota Bandung.
Pantauan detikcom, Selasa (7/12/2021) siang, sejumlah barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut dikeluarkan petugas PN Bandung.
Barang-barang tersebut kemudian diangkut menggunakan truk.
Selain itu, para petugas juga melakukan pemasangan seng penutup sebagai tanda rumah tersebut sudah dikosongkan.
Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan sebelumnya penghuni telah melakukan gugatan hingga PK ke Mahkamah Agung, PK itu ditolak Mahkamah Agung.
Tampak tidak ada perlawanan dari penghuni rumah.
Kuswardoyo menyebut aset ini akan digunakan untuk kantor PT Kereta Api.