Jakarta - Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dituntut 12 tahun penjara. AKP Robin diyakini menerima suap Rp 11 miliar dan USD 36 ribu.
Foto
Potret AKP Robin Dituntut 12 Tahun Bui

Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin (baju batik) dan Maskur Husain menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).Β Β
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta susbsider 6 bulan kurungan.Β Β
Selain Robin, jaksa juga menuntut rekan Robin bernama Maskur Husain.Β Β
Maskur dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta susbsider 6 bulan kurungan. Β
Jaksa mengatakan AKP Robin bersama Maskur Husain menerima uang Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp Rp 11,538 miliar. Uang itu diterima dari sejumlah pihak. Β
Jaksa mengatakan dari uang tersebut AKP Robin menerima uang sekitar Rp 2 miliar. Sedangkan Maskur Husain mendapat uang Rp 8 miliar. Β