Sleman - Dua orang pelaku pembakaran kantor PSS Sleman menyerahkan diri. Polisi menghadirkan sejumlah barang bukti saat merilis kasus tersebut.
Foto
Penampakan Barang Bukti Kasus Pembakaran Kantor PSS Sleman

Polisi menunjukkan barang bukti terkait kasus pembakaran kantor PSS Sleman di Mapolres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (1/12/2021).
Sementara itu, dua orang pelaku pembakaran kantor Perserikatan Sepakbola Sleman (PSS) Sleman diketahui telah menyerahkan diri tadi malam setelah sebelumnya dinyatakan buron.
Meski telah menyerahkan diri, kedua pelaku tidak menghadirkan polisi saat menggelar rilis kasus tersebut dengan alasan masih dalam proses pemeriksaan.
Polisi masih menggali kasus ini termasuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Para pelaku terancam hukuman sesuai Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selain itu Pasal 170 KUHP, 406 KUHP dan Pasal 55 KUHP. Namun, pihak kepolisian mengaku akan berkoordinasi dengan manajemen PSS Sleman untuk mengambil langkah selanjutnya.