Tangerang - Pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 di libur Natal dan tahun baru mendatang. Begini suasana Bandara Soekarno Hatta, jelang Nataru.
Foto
PPKM Level 3 Diterapkan di Libur Nataru, Begini Suasana Bandara Soetta

Begini suasana di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, menjelang libur Nataru.
Pemerintah berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua daerah pada saat masa libur Natal dan tahun baru 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Berbagai aturan pun disiapkan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa libur panjang.
Aturan mobilitas dalam negeri masih merujuk kepada SE Satgas no 22 tahun 2021. Pada edaran tersebut, syarat penerbangan masih bisa dengan antigen maupun PCR. Namun tidak menutup kemungkinan jika aturan itu berubah di masa libur Nataru.
Aturan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan mengacu pada tren peningkatan kasus COVID-19.
Pemerintah pun melarang adanya pesta kerumunan untuk merayakan Natal dan Tahun Baru, sehingga tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19.
PPKM level 3 akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.Β