Jakarta - Protokol kesehatan (prokes) masih diterapkan sesuai aturan seperti terlihat di Stasiun Gambir, Jakarta. Ya, meski angka kasus melandai, prokes tak boleh kendor
Foto
Covid-19 Belum Usai, Prokes Tak Boleh Kendor

Sejumlah penumpang melakukan tes antigen sebagai syarat melakukan perjalanan jarak jauh menggunalan kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu (27/11/2021). Prokes diharapkan tetap dijalankan seperti menjaga jarak, penggunaan masker dan menghindari kerumunan.
Penumpang jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen sebelum jadwal keberangkatan.
Menjelang libur Nataru, pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM Level 3. Adapun tujuannya adalah dengan membatasi mobilisasi masyarakat baik itu bagi mobil pribadi, pesawat, hingga kereta api, serta titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Meski PPKM berangsur turun di sebagian besar daerah, pemerintah memberlakukan aturan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru (nataru) tak terkecuali yang sudah turun menjadi PPKM Level 1 dan Level 2.
Menjelang Nataru, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito pun mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada meski kasus cenderung terkendali.
Pemerintah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Salah satu yang diatur mengenai syarat perjalanan ke luar kota.
Dalam Inmendagri tersebut, selama periode Natal dan Tahun Baru, warga diimbau untuk tidak bepergian. Pengetatan arus perjalanan dari luar negeri juga dilakukan. Larangan cuti Desember 2021 berlaku dalam kebijakan PPKM Natal dan Tahun Baru (Nataru).Β
PPKM level 3 pada saat liburan Nataru merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam upaya menekan angka lonjakan penyebaran kasus COVID-19 yang terjadi di Indonesia. Untuk itu, pemerintah menjadwalkan PPKM level 3 mulai diberlakukan dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dalam kebijakan PPKM level 3 saat Nataru ini, pemerintah memberikan beberapa aturan yang harus ditaati masyarakat demi menjaga mobilitas menjelang liburan Natal dan Tahun Baru.