Kejari Aceh Musnahkan Barang Bukti Kulit Harimau

Foto

Kejari Aceh Musnahkan Barang Bukti Kulit Harimau

Antara Foto/Irwansyah Putra - detikNews
Rabu, 24 Nov 2021 15:30 WIB

Aceh - Kejari Aceh Tengah memusnahkan kulit harimau sumatera hingga sisik tringgiling yang merupakan barbuk perkara tindak pidana KSDA. Pemusnahan dengan cara dibakar.

Petugas Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menyiram barang bukti paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil) dengan cairan bahan bakar untuk dimusnahkan di Takengon, Aceh Tengah, Aceh, Rabu (24/11/2021). Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memusnahkan 71 buah paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil), 28 kilogram sisik tringgiling (Pholidota) dan satu ekor kulit harimau sumatera yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) periode Januari hingga November 2021. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid, Kepala Resort BKSDA Aceh Tengah Saidi, Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim, dan Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Ibrahim menunjukkan barang bukti kulit harimau sumatera yang akan dimusnahkan di Takengon, Aceh Tengah, Aceh, Rabu (24/11/2021).

Petugas Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menyiram barang bukti paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil) dengan cairan bahan bakar untuk dimusnahkan di Takengon, Aceh Tengah, Aceh, Rabu (24/11/2021). Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memusnahkan 71 buah paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil), 28 kilogram sisik tringgiling (Pholidota) dan satu ekor kulit harimau sumatera yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) periode Januari hingga November 2021. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.

Barang bukti kulit harimau sumatera dimusnahkan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dengan cara dibakar.Β 

Petugas Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menyiram barang bukti paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil) dengan cairan bahan bakar untuk dimusnahkan di Takengon, Aceh Tengah, Aceh, Rabu (24/11/2021). Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memusnahkan 71 buah paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil), 28 kilogram sisik tringgiling (Pholidota) dan satu ekor kulit harimau sumatera yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) periode Januari hingga November 2021. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.

Barang bukti yang dimusnahkan seperti satu ekor kulit harimau sumatera, 71 buah paruh rangkong gading, dan 28 kilogram sisik tringgiling. Ini merupakan barang bukti perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) periode Januari-November 2021.

Kejari Aceh Musnahkan Barang Bukti Kulit Harimau
Kejari Aceh Musnahkan Barang Bukti Kulit Harimau
Kejari Aceh Musnahkan Barang Bukti Kulit Harimau


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads