Ini yang Harus Diperhatikan Bila PPKM Level 3 Diterapkan Saat Nataru

Foto

Ini yang Harus Diperhatikan Bila PPKM Level 3 Diterapkan Saat Nataru

Antara Foto - detikNews
Minggu, 21 Nov 2021 17:45 WIB

Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 se-Indonesia selama masa libur Natal dan tahun baru 2022. Hal itu dilakukan guna antisipasi lonjakan kasus COVID-19.

Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 se-Indonesia selama masa libur Natal dan tahun baru 2022. Hal itu dilakukan guna antisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 se-Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.
Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 se-Indonesia selama masa libur Natal dan tahun baru 2022. Hal itu dilakukan guna antisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Kebijakan PPKM ini diketahui akan berlaku selama 10 hari terhitung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan mengenai pemberlakuan PPKM level 3 selama akhir tahun 2021 ini akan diterapkan menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.
Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 se-Indonesia selama masa libur Natal dan tahun baru 2022. Hal itu dilakukan guna antisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Dalam memberlakukan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia ini, terdapat beberapa aturan yang disesuaikan. Sejumlah kegiatan masyarakat di ruang publik akan kembali dibatasi. Salah satunya pemerintah mengimbau masyarakat untuk tak bepergian maupun mudik. ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH.
Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 se-Indonesia selama masa libur Natal dan tahun baru 2022. Hal itu dilakukan guna antisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Guna menekan mobilitas warga, pemerintah pun berencana melakukan pengetatan dan pengawasan di segala sektor untuk mencegah lonjakan kasus di masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) itu. Termasuk, soal perjalanan antarkota. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengimbau agar masyarakat sebisa mungkin tidak bepergian jika tak ada urusan mendesak di libur Nataru 2021 itu. Andai harus bepergian maka masyarakat wajib mengantongi sertifikat vaksin dan hasil tes COVID-19. ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI.
Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 se-Indonesia selama masa libur Natal dan tahun baru 2022. Hal itu dilakukan guna antisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Selain itu, Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI.
Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 se-Indonesia selama masa libur Natal dan tahun baru 2022. Hal itu dilakukan guna antisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3. ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH.
Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 se-Indonesia selama masa libur Natal dan tahun baru 2022. Hal itu dilakukan guna antisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan Karyawan Swasta. Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021. ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI.
Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 se-Indonesia selama masa libur Natal dan tahun baru 2022. Hal itu dilakukan guna antisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Aturan PPKM level 3 se-Indonesia akan diterapkan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Nantinya, pemerintah akan menerbitkan aturan terbaru lewat Instruksi Mendagri. Saat ini, aturan PPKM level 3 akhir tahun belum resmi diterbitkan. Namun ada beberapa usulan yang sedang dikaji pemerintah. Bagaimana menurut anda? ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.
Ini yang Harus Diperhatikan Bila PPKM Level 3 Diterapkan Saat Nataru
Ini yang Harus Diperhatikan Bila PPKM Level 3 Diterapkan Saat Nataru
Ini yang Harus Diperhatikan Bila PPKM Level 3 Diterapkan Saat Nataru
Ini yang Harus Diperhatikan Bila PPKM Level 3 Diterapkan Saat Nataru
Ini yang Harus Diperhatikan Bila PPKM Level 3 Diterapkan Saat Nataru
Ini yang Harus Diperhatikan Bila PPKM Level 3 Diterapkan Saat Nataru
Ini yang Harus Diperhatikan Bila PPKM Level 3 Diterapkan Saat Nataru
Ini yang Harus Diperhatikan Bila PPKM Level 3 Diterapkan Saat Nataru


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads