Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 se-Indonesia selama masa libur Natal dan tahun baru 2022. Hal itu dilakukan guna antisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Foto
Ini yang Harus Diperhatikan Bila PPKM Level 3 Diterapkan Saat Nataru
Minggu, 21 Nov 2021 17:45 WIB
