Jakarta - Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah jalani sidang tuntutan secara virtual. Nurdin dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suapnya.
Foto
Momen Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara
Senin, 15 Nov 2021 17:33 WIB

Jaksa menilai Nurdin terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.