Jakarta - Sejumlah suster Carolus Boromeus bersaksi dalam sidang terdakwa eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles. Sidang digelar terkait kasus korupsi lahan rumah DP Rp 0.
Foto
4 Suster Bersaksi dalam Kasus Korupsi Lahan Rumah DP Rp 0

Empat suster dari Carolus Boromeus bersaksi pada sidang dugaan korupsi pengadaan lahan program rumah DP Rp 0 yang menjerat eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).
Salah satu saksi menyebutkan, tanah di Munjul statusnya saat ini adalah milik Kongregasi Suster-suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB), dan belum beralih menjadi kepemilikan Pemprov DKI Jakarta.
Hakim ketua Saifuddin Zuhri bertanya kepada saksi Fransisca terkait status tanah Munjul saat ini. Fransisca menegaskan saat ini tanah itu masih milik Kongregasi Suster-suster Carolus Boromeus dan belum berpindah tangan.
Suster menjelaskan status kepemilikan lahan di Munjul Jakarta Timur.
Para saksi mendekat ke meja hakim untuk menjelaskan sejumlah fakta persidangan.
Terdakwa serius mendengarkan jawaban para saksi. Suster ini dari Kongregasi Suster-suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB) yang menjelaskan status lahan DP Rp 0.
Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles. Yoory didakwa memperkaya diri dan merugikan negara Rp 152 miliar terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.