Yogyakarta - Ditreskrimsus Polda DIY menangkap sembilan tersangka pelaku pembobolan data kartu kredit untuk digunakan membeli mata uang digital kripto.
Foto
Komplotan Pencuri Data Kartu Kredit di Yogya Kini Berbaju Oranye

Para tersangka yakni sepasang suami istri berinisial AP dan MA. Kemudian inisial BD, IR, AS, IW, SW, YN, dan VW. Mereka mengaku sebagai customer service (CS) penerbit kartu kredit untuk mengelabuhi korban.
Modusnya mengaku sebagai CS penerbit kartu kredit dan menawarkan promo memandu korban untuk melakukan aktivasi kartu kredit secara online sehingga pelaku mendapatkan data kartu kredit.
Dir Reskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (10/11/2021) mengatakan, setiap tersangka memiliki peran masing-masing. Pasutri AP dan MA merupakan otak pelaku kejahatan yang menyiapkan segala sesuatunya serta bertugas untuk menarik uang.Β
Pasutri ini juga berperan menjadi pemimpin perusaahaan penerbit kartu kredit yang berkantor di Jakarta Selatan. Sementara itu pelaku lain bertugas untuk menghubungi calon korban dengan mengaku sebagai CS.Β
Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan nomor telpon yang mirip dengan yang digunakan penerbit kartu kredit.Β
Setelah pelaku mendapatkan data kartu kredit korban, hasilnya nanti akan dibelanjakan dengan mata uang digital kripto.Β
Tagihan dari transaksi itu akan dikirimkan ke kartu kredit korban padahal transaksi itu tidak pernah dilakukan oleh korban. Karena curiga, korban kemudian melakukan pengecekan dan diketahui jika yang menghubungi korban bukanlah CS dimana kartu kredit korban terdaftar dan kemudian melapor ke Polda DIY.
Jumlah kerugian yang dialami korban sesuai dengan limit kartu kreditnya. Mulai belasan juta hingga puluhan juta.Β