Burung-burung Endemik yang Lucu Ini Diamankan dari Pedagang Gelap

Foto

Burung-burung Endemik yang Lucu Ini Diamankan dari Pedagang Gelap

Rifat Alhamidi - detikNews
Jumat, 05 Nov 2021 22:49 WIB

Pandeglang - Polres Pandeglang ungkap kasus perdagangan puluhan burung endemik dilindungi. Pelakunya DH (35) serta LH (21) warga Cimanggu dan Cigeulis, Pandeglang, Banten.

Polres Pandeglang mengungkap kasus perdagangan puluhan burung endemik dilindungi. Pelakunya DH (35) serta LH (21) warga Cimanggu dan Cigeulis, Pandeglang, Banten.

Keduanya diciduk tanpa melakukan perlawanan kepada polisi saat berada di rumahnya pada Kamis (4/11) kemarin.

Polres Pandeglang mengungkap kasus perdagangan puluhan burung endemik dilindungi. Pelakunya DH (35) serta LH (21) warga Cimanggu dan Cigeulis, Pandeglang, Banten.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan burung endemik dilindungi yang dikurung dalam kandang berbagai ukuran.

Polres Pandeglang mengungkap kasus perdagangan puluhan burung endemik dilindungi. Pelakunya DH (35) serta LH (21) warga Cimanggu dan Cigeulis, Pandeglang, Banten.

Dalam menjalankan modusnya, kedua pelaku membeli burung seharga Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. Burung-burung dilindungi itu lalu dijual kembali dengan harga Rp 450 hingga Rp 900 ribu.

Polres Pandeglang mengungkap kasus perdagangan puluhan burung endemik dilindungi. Pelakunya DH (35) serta LH (21) warga Cimanggu dan Cigeulis, Pandeglang, Banten.

Adapun jenisnya yaitu 13 ekor burung Kangkareng dewasa dan tiga ekor burung Julang Emas dewasa. Kemudian tujuh ekor burung anakan kangkareng, dua ekor anakan julang emas serta 11 ekor burung anakan Beo Tiong Emas.

Polres Pandeglang mengungkap kasus perdagangan puluhan burung endemik dilindungi. Pelakunya DH (35) serta LH (21) warga Cimanggu dan Cigeulis, Pandeglang, Banten.

Adapun motif pelaku karena tergiur oleh harga jual burung dilindungi tersebut.

Polres Pandeglang mengungkap kasus perdagangan puluhan burung endemik dilindungi. Pelakunya DH (35) serta LH (21) warga Cimanggu dan Cigeulis, Pandeglang, Banten.

Atas perbuatannya, DH dan LH disangka melanggar Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 hurut a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Polres Pandeglang mengungkap kasus perdagangan puluhan burung endemik dilindungi. Pelakunya DH (35) serta LH (21) warga Cimanggu dan Cigeulis, Pandeglang, Banten.

Ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta.

Burung-burung Endemik yang Lucu Ini Diamankan dari Pedagang Gelap
Burung-burung Endemik yang Lucu Ini Diamankan dari Pedagang Gelap
Burung-burung Endemik yang Lucu Ini Diamankan dari Pedagang Gelap
Burung-burung Endemik yang Lucu Ini Diamankan dari Pedagang Gelap
Burung-burung Endemik yang Lucu Ini Diamankan dari Pedagang Gelap
Burung-burung Endemik yang Lucu Ini Diamankan dari Pedagang Gelap
Burung-burung Endemik yang Lucu Ini Diamankan dari Pedagang Gelap


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads