Pandeglang - Polres Pandeglang ungkap kasus perdagangan puluhan burung endemik dilindungi. Pelakunya DH (35) serta LH (21) warga Cimanggu dan Cigeulis, Pandeglang, Banten.
Foto
Burung-burung Endemik yang Lucu Ini Diamankan dari Pedagang Gelap

Keduanya diciduk tanpa melakukan perlawanan kepada polisi saat berada di rumahnya pada Kamis (4/11) kemarin.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan burung endemik dilindungi yang dikurung dalam kandang berbagai ukuran.
Dalam menjalankan modusnya, kedua pelaku membeli burung seharga Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. Burung-burung dilindungi itu lalu dijual kembali dengan harga Rp 450 hingga Rp 900 ribu.
Adapun jenisnya yaitu 13 ekor burung Kangkareng dewasa dan tiga ekor burung Julang Emas dewasa. Kemudian tujuh ekor burung anakan kangkareng, dua ekor anakan julang emas serta 11 ekor burung anakan Beo Tiong Emas.
Adapun motif pelaku karena tergiur oleh harga jual burung dilindungi tersebut.
Atas perbuatannya, DH dan LH disangka melanggar Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 hurut a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta.