Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan roda dua dan empat. Banyaknya warga yang ingin uji emisi mengakibatkan antrean panjang.
Foto
Takut Ditilang Pemotor Antre Uji Emisi di DLH DKI Jakarta

Warga mengantre untuk melakukan uji emisi kendaraan di Dinas Lingkungan Hidup, Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Uji emisi ini wajib bagi kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua.
Pengendara mulai melakukan uji emisi kendaraannya agar tak kena tilang.
Uji emisi gas buang ini wajib dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Para pengendara mengantre untuk uji emisi kendaraannya.
Dinas Lingkungan Hidup DKI membuka uji emisi gratis sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Petugas menguji emisi sejumlah kendaraan bermotor di Dinas Lingkungan Hidup, Jakarta.
Uji emisi ini dilakukan untuk mengukur kadar polusi yang disemburkan kendaraan.
Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi
Kewajiban uji emisi ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.
Layanan uji emisi gratis untuk kendaraan roda dua dan empat digelar setiap Selasa dan Kamis di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Cililitan.Β
Kendaraan di atas usia tiga tahun wajib mengikuti uji emisi. Sedangkan bagi warga yang kendaraannya tidak lulus uji emisi, akan diminta untuk melakukan perawatan kendaraan di bengkel.