Jakarta - DKI Jakarta kini menerapkan PPKM level 1. Sejumlah penyesuaian aturan diberlakukan, salah satunya makan di warteg kini tak lagi dibatasi durasi waktu.
Foto
Asyik, Kini Makan di Warteg Tak Dibatasi Waktu

Di tengah penerapan PPKM level 1, kini makan di restoran, warteg, hingga mal tak dibatasi lagi.
Berdasarkan aturan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, kapasitas maksimal pengunjung saat makan di tempat umum menjadi 75 persen.Β
Sementara jam operasional dilonggarkan hingga pukul 22.00.
Warteg diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Warteg beroperasi dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas.
Selain itu kafe, restoran, dan rumah makan yang berlokasi di mal juga diizinkan buka hingga pukul 22:00 dengan kapasitas 75 persen.
Sejumlah warga makan di warteg dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di masa PPKM level 1.
Seperti diketahui, sejumlah wilayah di pulau Jawa Bali termasuk DKI Jakarta kini masuk PPKM level 1. Di penerapan PPKM level 1, banyak sektor yang diperbolehkan kembali beroperasi hingga 100 persen.