Jakarta - Kawasan ganjil-genap di Jakarta diperluas menjadi 13 titik mulai hari ini. Salah satu titik barunya adalah di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Foto
Awas Kini Ganjil-Genap Juga Ada di Jalan Fatmawati

Kebijakan ganjil-genap (gage) di 13 titik ruas jalan di Jakarta mulai diberlakukan hari ini.
Hari ini merupakan tanggal ganjil. Jadi hanya kendaraan bernopol ganjil yang diperboleh melintas di Jalan Fatmawati.
Sejumlah mobil tampak diberhentikan oleh petugas.
Kendaraan yang melanggar tidak ditilang, melainkan hanya diberi sosialisasi adanya ganjil genap.
Ganjil genap ini berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Adapun Sabtu, Minggu dan hari libur nasional, gage tidak berlaku.
Ganjil-genap di Jaksel ditujukan untuk membatasi kendaraan yang masuk ke Jakarta.
Polisi memberikan sosialisasi penerapan ganjil-genap kepada pengendara yang melintas.
Polisi melakukan sosialisasi untuk mengingatkan masyarakat bahwa saat ini ada penerapan ganjil-genap kembali.
Sejumlah pengendara mobil yang berpelat genap tampak diberhentikan petugas lalu diingatkan jika ada pemberlakuan ganjil genap.
Ada beberapa pertimbangan mengapa kawasan ganjil genap diperluas, salah satunya peningkatan kemacetan lalu lintas.
Diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menambah titik ganjil genap menjadi 13 titik mulai Senin (25/10). 13 titik itu meliputi Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, Jl Rasuna Said, Jl Fatmawati, Jl Panglima Polim, Jl Sisimgangaraja, Jl MT Haryono, Jl Gatot Subroto, Jl S Parman, Jl Tomang Raya, Jl Gunung Sahari, Jl DI panjaitan, dan Jl Ahmad Yani.