Jakarta PPKM Level 2, Angkutan Umum Boleh Angkut 100% Penumpang

Foto

Jakarta PPKM Level 2, Angkutan Umum Boleh Angkut 100% Penumpang

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - detikNews
Minggu, 24 Okt 2021 16:00 WIB

Jakarta - Pemprov DKI tak lagi batasi jumlah penumpang di dalam transportasi umum usai Jakarta terapkan PPKM level 2. Meski begitu, warga tetap diimbau terapkan prokes.

Pemprov DKI tak lagi batasi jumlah penumpang di dalam transportasi umum usai Jakarta terapkan PPKM level 2. Meski begitu, warga tetap diimbau terapkan prokes.
Sejumlah penumpang mengenakan masker dalam bus TransJakarta di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (24/10/2021).
Pemprov DKI tak lagi batasi jumlah penumpang di dalam transportasi umum usai Jakarta terapkan PPKM level 2. Meski begitu, warga tetap diimbau terapkan prokes.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi membatasi jumlah penumpang di dalam transportasi umum setelah Jakarta menerapkan PPKM level 2. Aturan terbaru soal jumlah penumpang transportasi umum itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 yang berlaku mulai Selasa (19/10/2021) hingga 1 November 2021.
Β 
Pemprov DKI tak lagi batasi jumlah penumpang di dalam transportasi umum usai Jakarta terapkan PPKM level 2. Meski begitu, warga tetap diimbau terapkan prokes.
Meski angkutan kota di DKI Jakarta dibolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimum 100 persen, kapasitas maksimum Kereta Rel Listrik (KRL) tetap hanya 32 persen. Hal itu mengacu pada menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 89 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan mulai berlaku pada 21 Oktober 2021. SE tersebut mengatur kapasitas maksimum penumpang kereta api antarkota, kereta rel listrik (KRL), dan kereta api lokal. Kapasitas maksimum untuk kereta api antarkota ditetapkan sebesar 70 persen, sedangkan KRL dan kereta api lokal di wilayah aglomerasi masing-masing 32 persen dan 50 persen.
Jakarta PPKM Level 2, Angkutan Umum Boleh Angkut 100% Penumpang
Jakarta PPKM Level 2, Angkutan Umum Boleh Angkut 100% Penumpang
Jakarta PPKM Level 2, Angkutan Umum Boleh Angkut 100% Penumpang


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads