Jakarta - Pemprov DKI tak lagi batasi jumlah penumpang di dalam transportasi umum usai Jakarta terapkan PPKM level 2. Meski begitu, warga tetap diimbau terapkan prokes.
(/)
Foto News
Jakarta PPKM Level 2, Angkutan Umum Boleh Angkut 100% Penumpang
Minggu, 24 Okt 2021 16:00 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN