Jakarta - Satpol PP Kota Depok menyegel kembali Sekretariat Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Sawangan, Jawa Barat.
Foto
Penampakan Sekretariat Ahmadiyah di Sawangan Depok Disegel Satpol PP

Foto: Penyegelan ini dilakukan berdasarkan SKB 3 Menteri, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011, dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di daerah setempat. (Wilda/detikcom)
Foto: Menanggapi penyegelan, pendamping jemaah Ahmadiyah, Syamsul Alam Agus, mempertanyakan substansi dari penyegelan yang dilakukan Satpol PP Depok. (Wilda/detikcom)
Foto: Syamsul Alam mengatakan pihaknya akan tetap bertahan di lokasi tersebut. Menurutnya, dalam SKB 3 Menteri itu, yang dilarang adalah penyebaran paham oleh jemaah Ahmadiyah. Menurutnya, selama 10 tahun jemaah Ahmadiyah tunduk pada SKB 3 Menteri dengan tidak melakukan itu. (Wilda/detikcom)
Foto: Sementara itu, kuasa hukum Aliansi Masyarakat Kota Depok, Daniel Sucahyadi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi kegiatan Ahmadiyah. (Wilda/detikcom)