Bambang Widjojanto Tanggapi Gugatan PD Kubu Moeldoko di PTUN

Foto

Bambang Widjojanto Tanggapi Gugatan PD Kubu Moeldoko di PTUN

Agung Pambudhy - detikNews
Kamis, 21 Okt 2021 12:52 WIB

Jakarta - Bambang Widjojanto khawatir gugatan AD/ART PD ke PTUN oleh KLB kubu Moeldoko sebagai upaya mengganggu stabilitas PD dalam proses verifikasi partai politik.

Pengacara Partai Demokrat (PD) Bambang Widjojanto khawatir gugatan AD/ART PD ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh KLB kubu Moeldoko sebagai upaya mengganggu stabilitas PD dalam proses verifikasi partai politik (parpol). Hal itu disampaikan usai sidang lanjutan gugatan AD/ART Partai Demokrat di PTUN Jakarta, Kamis (21/10/21).

Pengacara Partai Demokrat (PD) Bambang Widjojanto (BW) memberikan keterangan pers usai sidang lanjutan gugatan AD/ART Partai Demokrat di PTUN Jakarta, Kamis (21/10/21).

Pengacara Partai Demokrat (PD) Bambang Widjojanto khawatir gugatan AD/ART PD ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh KLB kubu Moeldoko sebagai upaya mengganggu stabilitas PD dalam proses verifikasi partai politik (parpol). Hal itu disampaikan usai sidang lanjutan gugatan AD/ART Partai Demokrat di PTUN Jakarta, Kamis (21/10/21).

Bambang menuturkan jika semua orang mempersoalkan AD/ART partai maka akan menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan. Untuk itu pengadilan, kata Bambang, harus berhati-hati dalam memproses gugatan tersebut.

Pengacara Partai Demokrat (PD) Bambang Widjojanto khawatir gugatan AD/ART PD ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh KLB kubu Moeldoko sebagai upaya mengganggu stabilitas PD dalam proses verifikasi partai politik (parpol). Hal itu disampaikan usai sidang lanjutan gugatan AD/ART Partai Demokrat di PTUN Jakarta, Kamis (21/10/21).

Bambang mengatakan gugatan tersebut bukan hanya menyebabkan ketidakpastian hukum tapi juga sebagai salah satu upaya penataan ulang demokratisasi. Jika hal itu dilakukan, KLB kubu Moeldoko tidak hanya berhadapan dengan PD dalam persoalan ini, melainkan juga terhadap publik.

Pengacara Partai Demokrat (PD) Bambang Widjojanto khawatir gugatan AD/ART PD ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh KLB kubu Moeldoko sebagai upaya mengganggu stabilitas PD dalam proses verifikasi partai politik (parpol). Hal itu disampaikan usai sidang lanjutan gugatan AD/ART Partai Demokrat di PTUN Jakarta, Kamis (21/10/21).

Bambang mengatakan jika proses ini terus berlanjut, bisa mengganggu demokratisasi yang sedang berjalan. Nantinya kata Bambang, keberpihakan pengadilan akan terlihat melalui keputusan yang dikeluarkan.

Pengacara Partai Demokrat (PD) Bambang Widjojanto khawatir gugatan AD/ART PD ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh KLB kubu Moeldoko sebagai upaya mengganggu stabilitas PD dalam proses verifikasi partai politik (parpol). Hal itu disampaikan usai sidang lanjutan gugatan AD/ART Partai Demokrat di PTUN Jakarta, Kamis (21/10/21).

Proses persidangan berlangsung Kamis (21/10/2021) di PTUN, Jakarta Timur. Dengan agenda pemeriksaan ahli pada gugatan perkara nomor 154/G/2021 PTUN Jakarta antara pihak KLB Moeldoko selaku penggugat dan Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat serta DPP PD sekalu tergugat II intervensi.

Bambang Widjojanto Tanggapi Gugatan PD Kubu Moeldoko di PTUN
Bambang Widjojanto Tanggapi Gugatan PD Kubu Moeldoko di PTUN
Bambang Widjojanto Tanggapi Gugatan PD Kubu Moeldoko di PTUN
Bambang Widjojanto Tanggapi Gugatan PD Kubu Moeldoko di PTUN
Bambang Widjojanto Tanggapi Gugatan PD Kubu Moeldoko di PTUN


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads