Jakarta - Bambang Widjojanto khawatir gugatan AD/ART PD ke PTUN oleh KLB kubu Moeldoko sebagai upaya mengganggu stabilitas PD dalam proses verifikasi partai politik.
Foto
Bambang Widjojanto Tanggapi Gugatan PD Kubu Moeldoko di PTUN

Pengacara Partai Demokrat (PD) Bambang Widjojanto (BW) memberikan keterangan pers usai sidang lanjutan gugatan AD/ART Partai Demokrat di PTUN Jakarta, Kamis (21/10/21).
Bambang menuturkan jika semua orang mempersoalkan AD/ART partai maka akan menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan. Untuk itu pengadilan, kata Bambang, harus berhati-hati dalam memproses gugatan tersebut.
Bambang mengatakan gugatan tersebut bukan hanya menyebabkan ketidakpastian hukum tapi juga sebagai salah satu upaya penataan ulang demokratisasi. Jika hal itu dilakukan, KLB kubu Moeldoko tidak hanya berhadapan dengan PD dalam persoalan ini, melainkan juga terhadap publik.
Bambang mengatakan jika proses ini terus berlanjut, bisa mengganggu demokratisasi yang sedang berjalan. Nantinya kata Bambang, keberpihakan pengadilan akan terlihat melalui keputusan yang dikeluarkan.
Proses persidangan berlangsung Kamis (21/10/2021) di PTUN, Jakarta Timur. Dengan agenda pemeriksaan ahli pada gugatan perkara nomor 154/G/2021 PTUN Jakarta antara pihak KLB Moeldoko selaku penggugat dan Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat serta DPP PD sekalu tergugat II intervensi.