Jakarta - Dua terdakwa kasus penembakan Laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan jalani sidang perdana. Sidang digelar di PN Jaksel, Senin (18/10).
Foto
2 Polisi dalam Kasus Km 50 Laskar FPI Jalani Sidang Perdana

Briptu Fikri Ramadhan lebih dulu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (18/10/2021).
Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan.
Majelis hakim dalam sidang ini diketuai oleh M Arif Nuryanta. Sementara, hakim anggotanya adalah Suharno dan Elfian.
Sidang tersebut dihadiri langsung oleh kedua terdakwa. Terdakwa tak bisa menghadiri sidang secara online lantaran dalam proses penahanannya, dia diberikan penahanan rumah atau tak ditahan di tahanan.
Ipda M Yusmin Ohorella berjalan menuju kursi pesakitan.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa M Yusmin Ohorella dan perkara Nomor 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa Fikri Ramadhan.
Keduanya bakal didakwa pasal Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 338 KUHP itu mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 55 ayat (1) mengatur mengenai orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Keduanya juga didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 351 ayat (1) mengatur soal penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Briptu Fikri berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Diketahui, dua tersangka itu merupakan anggota Polda Metro Jaya. Ada satu oknum polisi lainnya yang dijadikan tersangka bernama Elwira Priyadi Zendrato. Namun penyidikan terhadap Elwira sudah dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia pada Januari 2021.