2 Polisi dalam Kasus Km 50 Laskar FPI Jalani Sidang Perdana

Foto

2 Polisi dalam Kasus Km 50 Laskar FPI Jalani Sidang Perdana

Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 18 Okt 2021 15:01 WIB

Jakarta - Dua terdakwa kasus penembakan Laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan jalani sidang perdana. Sidang digelar di PN Jaksel, Senin (18/10).

Dua terdakwa kasus penembakan Laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan jalani sidang perdana. Sidang digelar di PN Jaksel, Senin (18/10).

Briptu Fikri Ramadhan lebih dulu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (18/10/2021).

Dua terdakwa kasus penembakan Laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan jalani sidang perdana. Sidang digelar di PN Jaksel, Senin (18/10).

Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan.

Dua terdakwa kasus penembakan Laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan jalani sidang perdana. Sidang digelar di PN Jaksel, Senin (18/10).

Majelis hakim dalam sidang ini diketuai oleh M Arif Nuryanta. Sementara, hakim anggotanya adalah Suharno dan Elfian.

Dua terdakwa kasus penembakan Laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan jalani sidang perdana. Sidang digelar di PN Jaksel, Senin (18/10).

Sidang tersebut dihadiri langsung oleh kedua terdakwa. Terdakwa tak bisa menghadiri sidang secara online lantaran dalam proses penahanannya, dia diberikan penahanan rumah atau tak ditahan di tahanan.

Dua terdakwa kasus penembakan Laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan jalani sidang perdana. Sidang digelar di PN Jaksel, Senin (18/10).

Ipda M Yusmin Ohorella berjalan menuju kursi pesakitan.

Dua terdakwa kasus penembakan Laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan jalani sidang perdana. Sidang digelar di PN Jaksel, Senin (18/10).

Perkara ini terdaftar dengan nomor 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa M Yusmin Ohorella dan perkara Nomor 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa Fikri Ramadhan.

Dua terdakwa kasus penembakan Laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan jalani sidang perdana. Sidang digelar di PN Jaksel, Senin (18/10).

Keduanya bakal didakwa pasal Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 338 KUHP itu mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 55 ayat (1) mengatur mengenai orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Dua terdakwa kasus penembakan Laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan jalani sidang perdana. Sidang digelar di PN Jaksel, Senin (18/10).

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 351 ayat (1) mengatur soal penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Dua terdakwa kasus penembakan Laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan jalani sidang perdana. Sidang digelar di PN Jaksel, Senin (18/10).

Briptu Fikri berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Dua terdakwa kasus penembakan Laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan jalani sidang perdana. Sidang digelar di PN Jaksel, Senin (18/10).

Diketahui, dua tersangka itu merupakan anggota Polda Metro Jaya. Ada satu oknum polisi lainnya yang dijadikan tersangka bernama Elwira Priyadi Zendrato. Namun penyidikan terhadap Elwira sudah dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia pada Januari 2021.

2 Polisi dalam Kasus Km 50 Laskar FPI Jalani Sidang Perdana
2 Polisi dalam Kasus Km 50 Laskar FPI Jalani Sidang Perdana
2 Polisi dalam Kasus Km 50 Laskar FPI Jalani Sidang Perdana
2 Polisi dalam Kasus Km 50 Laskar FPI Jalani Sidang Perdana
2 Polisi dalam Kasus Km 50 Laskar FPI Jalani Sidang Perdana
2 Polisi dalam Kasus Km 50 Laskar FPI Jalani Sidang Perdana
2 Polisi dalam Kasus Km 50 Laskar FPI Jalani Sidang Perdana
2 Polisi dalam Kasus Km 50 Laskar FPI Jalani Sidang Perdana
2 Polisi dalam Kasus Km 50 Laskar FPI Jalani Sidang Perdana
2 Polisi dalam Kasus Km 50 Laskar FPI Jalani Sidang Perdana


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads