Sleman - Aparat gabungan Polda Jawa Barat dan Polda DIY menggerebek kantor pinjaman online ilegal di Sleman. Saat ini, kantor pinjol itu telah dipasangi garis polisi.
Foto
Usai Digerebek, Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Dipasangi Garis Polisi
Jumat, 15 Okt 2021 13:45 WIB

Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, DIY.
Polisi menggerebek tempat tersebut pada Kamis (14/10) malam.
Saat ini kantor pinjol ilegal yang digerebek polisi itu nampak sepi.Â
Pagar kantor dan kendaraan roda dua yang terparkir nampak digaris polisi. Di depan kantor, nampak terparkir mobil polisi.
Perusahaan pinjol ilegal tersebut menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal. Seluruh aplikasi tersebut diketahui tak terdaftar di OJK.
Saat ini, sebanyak 83 orang karyawan pinjol ilegal itu telah dibawa ke Polda Jawa Barat.