Jakarta - Eks Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan jalani sidang dakwaan kasus pengadaan lahan di Munjul, Jaktim. Ia didakwa merugikan negara Rp 152,5 miliar.
Foto
Eks Dirut Sarana Jaya Jalani Sidang Dakwaan Kasus Lahan Rumah Dp Rp 0

Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles menjalani sidang dakwaan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/10/2021).
Yoory didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan negara Rp 152 miliar. Jaksa menyebut Yoory melakukan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Jaksa KPK menyampaikan, kasus berawal pada tahun 2018 ketika Yoory mengajukan penyertaan modal untuk proyek Hunian DP Rp 0 dan Sentra Primer Tanah Abang ke Gubernur DKI Jakarta untuk dianggarkan pada APBD Pemprov DKI sebesar Rp 1,8 triliun.
Kemudian Novermber 2018, Yoory menyampaikan ke Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo bahwa Pasar Jaya akan memperoleh PMD yang digunakan dalam rangka pembelian tanah untuk program 'Rumah DP Rp 0' yang berlokasi di Jakarta Timur.
Singkat cerita, dilakukan negoisasi harga tanah. Awalnya PT Adonara Propertindo melalui Tommy Adrian meminta harga tanah senilai Rp 5,5 juta m/2, namun akhirnya disepakati harga jual beli sebesar Rp 5,2 juta/m2, dengan janji adanya imbalan yang diberikan kepada Yoory.
Setelah kesepakatan itu, Yoory langsung mengurus proses pembelian tanah itu. Namun, kata jaksa, proses pembelian tanah itu melanggar ketentuan Pemerintah Daerah.
Atas dasar itu, Yoory Corneles didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Yoory tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK tersebut.