Malang - Kejari Kabupaten Malang menerima pembayaran denda tindak pidana ringan dari Wali Kota Sutiaji. Denda itu dikenakan karena Sutiaji dinyatakan melanggar PPKM.
Foto
Langgar PPKM, Wali Kota Malang Bayar Denda Rp 25 Juta
Rabu, 13 Okt 2021 18:30 WIB

Pembayaran denda dilakukan langsung Sutiaji usai menjalani sidang putusan di PN Kepanjen, Selasa (12/10/2021).
Denda sebesar Rp 25 juta atau pidana kurungan selama 20 hari itu diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen karena Sutiaji dinyatakan melanggar PPKM.
Dengan pembayaran denda ini, Wali Kota Sutiaji telah melaksanakan putusan PN Kepanjen atas pelanggaran PPKM level 3.