Pasuruan - Polres Kota Pasuruan mengungkap kasus pencurian uang dengan modus skimming. Dua warga negara (WN) Bulgaria, VBD (38) dan PPB (41) ditetapkan sebagai tersangka.
Foto
Potret 2 WN Bulgaria yang Curi Uang Modus Skimming di Pasuruan
Ini dua WN Bulgaria yang jadi pelaku pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming.

Penangkapan kasus ini berdasarkan laporan dari karyawan BNI Pasuruan dan perwakilan 29 nasabah Bank Jatim Pasuruan. Para nasabah mengaku kehilangan uang setelah sempat melakukan tarik tunai di ATM BNI Jalan Sultan Agung Kota Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan tersangka beraksi memasang alat skimming di ATM BNI Jalan Sultan Agung, Kota Pasuruan sejak tanggal 26 hingga 31 Juli 2021. Dua tersangka kemudian diamankan di Surabaya tanggal 2 Oktober 2021.
Arman mengatakan selain di Pasuruan, tersangka juga beraksi di beberapa daerah di Jawa Timur. Antara lain, Kediri, Tulungagung, Blitar hingga Ngawi. Polisi tidak menutup kemungkinan mereka beraksi di daerah lainnya dan korannya lebih banyak.
Kedua tersangka ini masuk ke Indonesia pada 2020 dan berdomisili di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Selain dua tersangka, polisi menetapkan dua DPO.
Sejumlah barang bukti disita dari tersangka di antaranya mobil, handphone, buku tabungan, kartu ATM, paspor, surat izin tinggal dan banyak alat yang berhubungan dengan kejahatan skimming.
Ada juga kartu ATM berisi data nasabah dan pin.
Tersangka dijerat pasal 30 ayat 1 dan 3 juncto pasal 46 ayat 1 dan 3 UU/19/2016 tentang perubahan UU/11/2008 tentang ITE atau pasal 362 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.