Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko diperiksa sebagai saksi pelapor pada kasus tuduhan 'promosi Ivermectin'. Moeldoko diperiksa dengan membawa kuasa hukum.
Foto
Moeldoko Bawa Pengacara dalam Kasus Tuduhan Ivermectin

Moeldoko keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021) seusai menjalani pemeriksaan atas tuduhan 'promosi Ivermectin' dan ekspor beras.
Pemeriksaan merupakan tindak lanjut laporan Moeldoko terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftah.
Moeldoko menjawab 20 pertanyaan yang diajukan polisi kepadanya.
Moeldoko datang didampingi Otto Hasibuan selaku kuasa hukum.
Moeldoko sebelumnya melaporkan 2 peneliti ICW dengan Laporan polisi (LP) nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 10 September 2021.
Moeldoko menjelaskan dia sudah memberikan kesempatan berulang kali kepada Egi dan Miftah untuk meminta maaf. Namun mereka yang tak kunjung minta maaf membuat Moeldoko terpaksa melaporkan keduanya.
Moeldoko diberondong pertanyaan saat keluar gedung Bareskrim Polri.