Blak-blakan Kuasa Hukum PD soal Gugatan AD/ART

Foto

Blak-blakan Kuasa Hukum PD soal Gugatan AD/ART

Grandyos Zafna - detikNews
Senin, 11 Okt 2021 16:15 WIB

Jakarta - Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, bersama para pengurus Partai Demokrat memberikan keterangan kepada wartawan di DPP Demokrat, Jakarta.

Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, bersama para pengurus Partai Demokrat memberikan keterangan kepada wartawan di DPP Demokrat, Jakarta.
Dalam konfrensi pers tersebut Hamdan Zoelva menegaskan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai politik bukan merupakan sebuah peraturan perundang-undangan. Karenanya, hal tersebut dinilai tak bisa dimohonkan uji materiil di Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, bersama para pengurus Partai Demokrat memberikan keterangan kepada wartawan di DPP Demokrat, Jakarta.
Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), peraturan perundang-undangan adalah norma hukum yang mengikat secara umum. Sedangkan AD/ART Partai Demokrat adalah peraturan untuk internal partai saja.
Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, bersama para pengurus Partai Demokrat memberikan keterangan kepada wartawan di DPP Demokrat, Jakarta.
Selain itu, ia menjelaskan, partai politik bukanlah lembaga negara. Bahkan, partai politik tidak diberikan atribut, wewenang, dan lambangnya pun tak boleh serupa dengan lambang negara.
Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, bersama para pengurus Partai Demokrat memberikan keterangan kepada wartawan di DPP Demokrat, Jakarta.
Kalaupun partai politik diatur undang-undang, Hamdan menilai hal itu wajar. Pasalnya, pelaksanaan hak berkumpul dan berserikat warga diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, bersama para pengurus Partai Demokrat memberikan keterangan kepada wartawan di DPP Demokrat, Jakarta.
Sebelumnya, kuasa hukum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tidak ada yang aneh dalam pengujian uji formil dan materiil AD ART Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Yusril menyebut yang aneh justru sikap Partai Demokrat.
Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, bersama para pengurus Partai Demokrat memberikan keterangan kepada wartawan di DPP Demokrat, Jakarta.
Kuasa hukum empat orang eks kader Partai Demokrat dalam pengajuan gugatan ke MA itu mengatakan, yang diujikan dalam permohonan ini bukan AD ART Partai Demokrat ketika berdiri, melainkan anggaran dasar perubahan tahun 2020. Anggaran dasar perubahan itu bukan produk DPP partai mana pun, termasuk Partai Demokrat.
Blak-blakan Kuasa Hukum PD soal Gugatan AD/ART
Blak-blakan Kuasa Hukum PD soal Gugatan AD/ART
Blak-blakan Kuasa Hukum PD soal Gugatan AD/ART
Blak-blakan Kuasa Hukum PD soal Gugatan AD/ART
Blak-blakan Kuasa Hukum PD soal Gugatan AD/ART
Blak-blakan Kuasa Hukum PD soal Gugatan AD/ART


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads