Jakarta - Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi terkait pengendalian penggunaan air tanah. Hal ini guna mencegah penurunan tanah Ibu Kota.
Foto
Jakarta Bakal Bikin Regulasi Penggunaan Air Tanah

Warga mengambil air menggunakan pompa air manual di Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Warga masih memanfaatkan pompa manual sebagai alternatif mendapatkan air bersih saat banjir dan mati listrik meskipun pemerintah terus mengimbau untuk mengurangi penggunaan air tanah.
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Yusmada Faizal mengatakan pihaknya sedang menyiapkan regulasi terkait pengendalian penggunaan air tanah. Dia menyebut regulasi akan dibuat setelah perpipaan air di Jakarta sudah merata.
Pengendalian penggunaan air tanah akan diberlakukan guna mencegah penurunan tanah Ibu Kota.
Regulasi dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) itu sedang dibahas. Pembahasan dilakukan pada wilayah di Jakarta yang telah menggunakan air perpipaan.
Penggunaan air perpipaan di Jakarta merupakan hal yang wajar. Sebab, penggunaan air tanah, membuat permukaan tanah di Jakarta semakin turun.
Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan air baku bagi masyarakat. Dengan penyediaan air baku ini, diharapkan warga DKI Jakarta tidak lagi menggunakan air tanah.