Jawa Timur - Kasus pembuatan uang palsu di Jatim terungkap. Lima tersangka dan uang palsu Rp 3,7 miliar diamankan.
Foto
Penampakan Uang Palsu Rp 3,7 M Diamankan Polda Jatim
Kamis, 07 Okt 2021 12:01 WIB

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menunjukkan uang palsu yang berhasil diamankan. Selain itu, lima tersangka juga dihadirkan dalam rilis tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan terkait temuan uang palsu, yang dilakukan Polresta Banyuwangi. Penangkapan awal terjadi pada tanggal 16 September 2021.
Selain uang palsu, polisi juga menyita sejumlah alat produksi. Yakni satu unit laptop, komputer printer, pemotong kertas, alat sablon dan puluhan botol tinta.
Lima tersangka yang diamankan adalah Ari Susanto (37) warga Jombang, Joko Sugiarto (56) warga Bojonegoro, Ahmad Untung Wijaya (57) warga Jombang, Arso Suprantyo (63) warga Lombok dan Ali Agung (44) warga Nganjuk. Lima tersangka ini merupakan satu sindikat.Β