Jakarta - Bareskrim Polri terus memerangi peredaran narkoba. Mereka menangkap belasan tersangka dari empat kasus berbeda.
Foto
Belasan Tersangka Kasus Narkoba Dipamerkan

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis empat kasus tindak pidana peredaran narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/10/2021).
Barang bukti berupa 44 Kg ganja, 29 Kg sabu dan 1.500 butir ekstasi dipajang beserta tersangka.
Ada belasan tersangka yang dipamerkan.
Para tersangka tampak tertunduk malu.
Keempat kasus tersebut diungkap dalam rentang 25 Agustus hingga 28 September 2021, polisi juga terus mendalami apakah ada keterkaitan antar jaringan.
Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar memaparkan kasus pertama di kawasan Cikupa, Kab Tangerang. Dalam kasus ini Bareskrim Polri menggandeng Bea Cukai dengan temuan 500 gram dan 200 butir ekstasi. Kasus kedua berada di Utan Kayu, Jakarta Timur dengan satu tersangka yang merupakan kurir online dengan barang bukti 1.300 butir ekstasi.
Sedangkan 47 kg ganja didapat dari jaringan Mandailing Natal dan Padang dengan 7 orang tersangka yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat. Terakhir polisi menyita 29 kg sabu dan menangkap 5 tersangka yang dibuntuti dari Sumatra dan dilakukan penangkapan di Serang.
Atas perbuatannya para tersangka bakal diancam dengan pasal Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.