Jakarta - KPK menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah ditetapkan sebagai tersangka. Azis sebelumnya dijemput paksa dan dibawa ke KPK.
Foto
Setelah Dijemput Paksa, Azis Syamsuddin Ditahan KPK

Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Azis Syamsuddin mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari (25/9). Azis resmi ditahan KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Azis terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan terborgol. Dia langsung berjalan ke ruang konferensi pers untuk diumumkan soal perkaranya, Sabtu (25/9/2021)
Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang-lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti, tim penyidik menahan tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di rumah tahanan negara Polres Jakarta Selatan.
KPK sebelumnya menemukan keberadaan AzisΒ setelah tak bisa memenuhi panggilan KPK dengan dalih sedang menjalani isolasi mandiri (isoman). Setelah dilakukan upaya jemput paksa oleh penyidikΒ dan dilakukan tes antigen,Β Azis dinyatakan negatif dari COVID.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin dijerat KPK sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas Azis Syamsuddin diduga berkaitan dengan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kabarnya telah dilakukan KPK pada bulan lalu.
"Saat ini tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Golkar akan memberikan bantuan hukum jika Azis Syamsuddin meminta. Hingga saat ini, Supriansa mengatakan Azis belum meminta bantuan.
Sebelumnya, Azis tiba di gedung KPK pada pukul 19.54 WIB. Dia mengenakan kemeja batik dan langsung masuk gedung KPK.