Boyolali - Polisi menggerebek rumah yang dijadikan tempat produksi uang palsu di Boyolali. Uang palsu senilai nyaris setengah miliar disita dari penggerebekan itu.
Foto
Tumpukan Uang Palsu Nyaris Setengah Miliar di Boyolali yang Disita

Polisi menggerebek rumah di Boyolali, Jawa Tengah yang menjadi tempat produksi uang palsu (upal). Dari penggerebekan ini, polisi menangkapΒ 9 tersangka dan menyita upal senilai Rp 496 juta.
Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond menjelaskan kasus ini terungkap dari adanya informasi peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Peredaran uang palsu ini termonitor sejak April-Mei 2021 lalu.
Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond menerangkan uang palsu itu dibuat di rumah tersangka, DRS, di Dukuh Wates, Kelurahan/Kecamatan Mojosongo. Rumah yang berlokasi sekitar 2 km dari Mapolres Boyolali ini digerebek petugas pada Minggu (12/9) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond menerangkan, dalam pengungkapan ini pihaknya menyita uang palsu sebanyak 8.516 lembar pecahan Rp 100.000, Rp 50.000 dan Rp 20.000. Rinciannya uang pecahan Rp 100 ribu emisi 2016 sejumlah 1.605 lembar senilai Rp 160,5 juta. Kemudian pecahan Rp 50 ribu emisi 2016 sebanyak 6.577 lembar senilai Rp 328.850.000 dan pecahan Rp 20 ribu emisi 2016 sebanyak 334 lembar senilai Rp 6.680.000.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah alat untuk mencetak di antaranya komputer untuk desain uang, printer, alat sablon, tinta, money detector, gunting, cutter, kertas alumunium foil, mesin pres laminating, kertas dupon dengan hologram uang Rp 100.000. Lalu kertas HVS, buku rekapan, sejumlah hand phone dan lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 36 ayat (1) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, pasal dalam hal mengedarkan atau mendistribusikan upal dikenakan pasal 36 ayat (3) UU No 7 tahun 2011 Jo pasal 245 KUHP, ancaman hukumannya 15 tahun penjara, dan pasal dalam hal menyediakan bahan baku pembuat uang palsu dikenakan Pasal 37 ayat (2) UU No 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.