Jakarta - Polda Sulut dan Kodam XIII/Merdeka memberi penjelasan terkait viral surat Irdam XIII/Merdeka Brigjen Junior Tumilaar ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Foto
Momen Polisi-Kodam Merdeka Luruskan Viral Jenderal Tumilaar Surati Kapolri

Mereka juga meluruskan kabar penanganan kasus penyerobotan tanah antara PT Ciputra Internasional (Citra Land Manado) dan warga itu yang dianggap tak melalui jalur koordinasi lintas institusi. (dok Polda Sulut)
Kombes Jules mengatakan kasus tersebut didasari empat laporan. PT Ciputra Internasional membuat tiga laporan polisi, yakni perusakan panel beton, perusakan bersama-sama pagar seng, serta penyerobotan lahan. Satu laporan lain, PT Ciputra Internasional juga dilaporkan atas penyerobotan lahan. (dok Polda Sulut)
"Dari Hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut berkas perkara penyidikan kasus perusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional yang berlokasi di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa, berdasarkan petunjuk JPU Kejati Sulut (P19) bahwa Penyidik harus melengkapi dengan mengambil keterangan pihak yang menyuruh tersangka Ari Tahiru melakukan perusakan panel beton tersebut," ujar Kombes Jules dalam keterangannya, Selasa (21/9). (dok Polda Sulut)
Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus membenarkan adanya undangan klarifikasi dari pihak Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas. Dan setelah dilakukan koordinasi antara Dandim 1309/Manado dengan Kapolresta Manado, undangan klarifikasi atau permintaan keterangan tersebut tidak jadi dilaksanakan. (dok Polda Sulut)
Setelah suratnya viral, Brigjen TNI Tumilaar diperiksa Puspom TNI AD (Puspomad) di Jakarta. Kepada wartawan di Manado, Brigjen Tumilaar mengatakan siap untuk diperiksa Puspomad. Sebelumnya, dia juga menyatakan siap menerima segala risiko yang akan dihadapinya terkait surat tersebut. Dia menyatakan sebagai Irdam Merdeka hanya mengawasi kerja Babinsa yang mendampingi warga berhadapan dengan masalah konflik lahan (dok Istimewa)Â (Screenshot video viral)