Sukabumi - Polisi membekuk pelaku illegal logging atau penebangan liar. Mereka beraksi di Perhutani Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cimahpar, Kabupaten Sukabumi.
(/)
Foto News
Polisi Bekuk Pelaku Pembalakan Liar
Senin, 20 Sep 2021 19:24 WIB
BAGIKAN
"Pelaku inisial K alias Gun dan US ditangkap pada 7 September kemarin, mereka adalah pelaku illegal loging atau penebangan kayu di kawasan hutan tanpa izin pada hari Kamis, 24 juni 2021 di RPH Cimahpar, Kampung Cibodas, Desa/Kecamatan Cidolog," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Senin (20/9/2021).
BAGIKAN