Sukabumi - Polisi membekuk pelaku illegal logging atau penebangan liar. Mereka beraksi di Perhutani Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cimahpar, Kabupaten Sukabumi.            
            
            
            
            
            (/)
        
        
        Foto News
Polisi Bekuk Pelaku Pembalakan Liar
Senin, 20 Sep 2021 19:24 WIB
    
	 BAGIKAN  
	
		
		
	 
	
		
		
	 
	
		
		
	 
	
	
    
    
    
    
    
            
            "Pelaku inisial K alias Gun dan US ditangkap pada 7 September kemarin, mereka adalah pelaku illegal loging atau penebangan kayu di kawasan hutan tanpa izin pada hari Kamis, 24 juni 2021 di RPH Cimahpar, Kampung Cibodas, Desa/Kecamatan Cidolog," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Senin (20/9/2021).
	 BAGIKAN