Sukabumi - Polisi membekuk pelaku illegal logging atau penebangan liar. Mereka beraksi di Perhutani Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cimahpar, Kabupaten Sukabumi.
Foto
Polisi Bekuk Pelaku Pembalakan Liar

"Pelaku inisial K alias Gun dan US ditangkap pada 7 September kemarin, mereka adalah pelaku illegal loging atau penebangan kayu di kawasan hutan tanpa izin pada hari Kamis, 24 juni 2021 di RPH Cimahpar, Kampung Cibodas, Desa/Kecamatan Cidolog," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Senin (20/9/2021).
Dedy menjelaskan, selain kedua pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti gergaji mesin, 13 batang pohon jenis Sonokeling dengan rincian 2 batang dengan panjang 1 meter dan diameter 18 sentimeter, 1 batang panjang 0,9 meter diameter 2 sentimeter. Sementara batang pohon lainnya diamankan di Perhutani.
Kasus pembalakan liar itu baru diketahui pada akhir Juni silam oleh pihak Perhutani selaku pemilik kawasan. Mereka kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian, hingga akhirnya dua pelaku masing-masing inisial K alias Gun dan US.
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila menambahkan bahwa modus penebangan di area RPH hutan produksi bukan hal yang baru. Menurutnya modus membeli lahan yang berbatasan dengan lahan perhutani menjadi peluang bagi pelaku kejahatan penebangan liar tersebut untuk merambah kawasan hutan milik pemerintah tersebut.