Jakarta - Akhir bulan ini Novel Baswedan dkk akan diberhentikan KPK. Keputusan itu diambil KPK buntut polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Foto
Kilas Balik Perjuangan Terakhir Novel Baswedan Dkk di KPK

Awal bulan Mei 2021, Novel Baswedan mengaku mendengar kabar tentang 75 pegawai KPK termasuk dirinya akan disingkirkan melalui TWK. Kabar itu awalnya belum diakui KPK dengan dalih hasil asesmen TWK masih tersegel (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Waktu berlalu hingga diketahui benar adanya perihal 75 pegawai KPK itu yang diamini Ketua KPK Firli Bahuri. Mereka termasuk Novel Baswedan disebut tak lulus TWK lalu diminta menyerahkan tugas ke atasan tapi Novel Baswedan dkk merasa mereka telah dinonaktifkan (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Polemik terus bergulir hingga Novel Baswedan dkk melaporkan ke sejumlah pihak termasuk Ombudsman RI dan Komnas HAM. Hasilnya Ombudsman menemukan adanya maladministrasi proses TWK, sedangkan Komnas HAM membeberkan adanya pelanggaran setidaknya 11 hak asasi dalam TWK (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Di sisi lain kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan TWK konstitusional dan Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi perihal TWK. Namun kubu Novel Baswedan meyakini bila ada pelanggaran dalam implementasi TWK. Lantas para pegawai yang lulus TWK dan sepakat untuk dibina ulang dilantik menjadi ASN seperti tampak di foto saat Ketua KPK Firli Bahuri melantik para pegawai yang tuntas menjalani diklat usai gagal TWK (Foto:Β dok KPK)
KPK memutuskan 56 pegawai dari yang tadinya 75 pegawai untuk diberhentikan dengan hormat akhir bulan ini, termasuk Novel Baswedan. Presiden Jokowi sendiri bersikap bila urusan TWK KPK ada penanggung jawabnya sehingga tidak perlu diserahkan padanya (Foto: Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)