Garut - Sebanyak 16 tersangka pengedar sabu di Garut, Jawa Barat, diamankan polisi. Salah satunya merupakan sopir bus.
Foto
16 Pengedar Sabu di Garut Dicokok Polisi
Ini potret 16 tersangka pengedar sabu di Garut, Jawa Barat, yang diamankan polisi.
Tim Sancang mengamankan 16 tersangka dengan kasus berbeda.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita beragam barang bukti berupa sabu total seberat 15 gram, tembakau sintetis 10 gram, serta 827 butir obat terlarang.
Masing-masing dari tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun serta Pasal 196 dan 197 UU Kesehatan dengan hukuman 15 tahun.
Salah satu tersangka H merupakan sopir bus yang mengedarkan sabu di tempat wisata.
Pria berusia 36 tahun tersebut nyambi dagang sabu sambil menjadi sopir bus. Wirdhanto mengatakan, H mengedarkan sabu di tempat wisata.

Wisatawan dan warga setempat jadi sasaran H dalam mengedarkan barang haram tersebut. Dari tangan H, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 gram narkotika jenis sabu.