Jakarta - Sejumlah wilayah di Jawa dan Bali mengalami penurunan level PPKM dari 4 ke 3. Hal tersebut berlaku dari 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
Foto
PPKM Diperpanjang Lagi, Turun Jadi Level 3
Selasa, 24 Agu 2021 08:04 WIB

Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan keterangan pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Senin (23/8/2021). Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3. ANTARA FOTO/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden
Β
Jokowi mengatakan, beberapa wilayah yang kini di level 3 antara lain wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota/kabupaten lainnya. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Β
Pemerintah sendiri telah berulang kali memperpanjang PPKM. Kebijakan ini dianggap cukup efektif untuk menurunkan angka kasus COVID-19. Lebih lanjut, dalam masa PPKM level 3 ini, kegiatan makan di tempat diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25%. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Β
Selain itu, untuk mal/pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50% kapasitas.Β
Β
Selanjutnya, kegiatan di sektor industri yang berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%. Apabila menjadi klaster baru COVID-19 maka akan ditutup selama 5 hari. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Β
Kemudian untuk tempat ibadah diperbolehkan buka untuk kegiatan dengan maksimal 25% kapasitas atau maksimal 30 orang. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Β
Berbeda dengan PPKM di Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 30 Agustus, PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang 2 pekan hingga 6 September. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Β