Jakarta - Masjid Istiqlal akan menggelar salat Jumat hari ini. Salat Jumat dilaksanakan dengan kapasitas jemaah maksimal 25 persen.
Foto
Masjid Istiqlal Kembali Gelar Salat Jumat

Berdasarkan pantauan di gerbang masuk Assalam, antusias jemaah sangat tinggi.
Para jemaah yang ingin memasuki halaman masjid harus menunjukkan sertifikat vaksinasi. Adapun sertifikat vaksinasi yang ditunjukan boleh berupa digital ataupun bentuk fisik.
Terlihat para jemaah yang hendak salat terus berdatangan memasuki gerbang masuk halaman dengan tetap menggunakan masker dan dilkukan pengecekan suhu tubuh.
Kali ini salat Jumat dilaksanakan dengan kapasitas jemaah maksimal 25 persen.
Tidak terlihat adanya jemaah yang dilarang masuk. Kebanyakan jamaah sudah mengetahui ketentuan mengikuti salat Jumat di Masjid Istiqlal.
Jemaah yang diutamakan memang yang memiliki dua sertifikat vaksin. Namun bagi mereka yang baru divaksinasi satu kali pun diizinkan masuk.
Salat jumat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak.
Umat muslim tengah menjalani ibadah salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Hari ini Masjid Istiqlal kembali menggelar salat Jumat dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sebelumnya masjid ini sempat ditutup beberapa minggu akibat pandemi COVID-19.
Protokol kesehatan ketat diterapkan di dalam masjid untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Jemaah tampak khusyuk menunaikan salat Jumat di masjid tersebut.
Bagi jemaah yang sudah masuk ke masjid diimbau selalu mematuhi protokol kesehatan yang sudah diterapkan. Misalnya tidak melepas masker, tidak bersalam salaman dan segera meninggalkan masjid jika pelaksanaan ibadah telah selesai.
Sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 masih dilanjutkan selama 7 (tujuh) hari, terhitung sejak 17 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa perpanjangan PPKM Level 4, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.