Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub terkait perpanjangan PPKM level 4. Salah satunya mengatur soal operasi tempat ibadah.
Foto
PPKM Level 4 Diperpanjang, Tempat Ibadah di Jakarta Beroperasi 50%

Umat Islam menunaikan salat berjamaah di Masjid Cut Meutia, Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2021).
Seperti diketahui, PPKM level 4 diperpanjang penerapannya hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Selama perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta, masjid dan tempat ibadah lainnya bisa beroperasi 50 persen kapasitas atau 50 orang.
Jemaah juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan selama beribadah.
Saat ini Masjid Cut Meutia sudah beroperasi dengan kapasitas 25 persen.
Kepgub Anies ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali.
PPKM level 4 bakal berakhir 23 Agustus 2021.