PPKM Level 4 Diperpanjang, Tempat Ibadah di Jakarta Beroperasi 50%

ADVERTISEMENT

Foto

PPKM Level 4 Diperpanjang, Tempat Ibadah di Jakarta Beroperasi 50%

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 19 Agu 2021 14:42 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub terkait perpanjangan PPKM level 4. Salah satunya mengatur soal operasi tempat ibadah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub terkait perpanjangan PPKM level 4. Salah satunya mengatur soal operasi tempat ibadah.

Umat Islam menunaikan salat berjamaah di Masjid Cut Meutia, Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2021).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub terkait perpanjangan PPKM level 4. Salah satunya mengatur soal operasi tempat ibadah.

Seperti diketahui, PPKM level 4 diperpanjang penerapannya hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub terkait perpanjangan PPKM level 4. Salah satunya mengatur soal operasi tempat ibadah.

Selama perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta, masjid dan tempat ibadah lainnya bisa beroperasi 50 persen kapasitas atau 50 orang.  

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub terkait perpanjangan PPKM level 4. Salah satunya mengatur soal operasi tempat ibadah.

Jemaah juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan selama beribadah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub terkait perpanjangan PPKM level 4. Salah satunya mengatur soal operasi tempat ibadah.

Saat ini Masjid Cut Meutia sudah beroperasi dengan kapasitas 25 persen.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub terkait perpanjangan PPKM level 4. Salah satunya mengatur soal operasi tempat ibadah.

Kepgub Anies ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali.  

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub terkait perpanjangan PPKM level 4. Salah satunya mengatur soal operasi tempat ibadah.

PPKM level 4 bakal berakhir 23 Agustus 2021.

PPKM Level 4 Diperpanjang, Tempat Ibadah di Jakarta Beroperasi 50%
PPKM Level 4 Diperpanjang, Tempat Ibadah di Jakarta Beroperasi 50%
PPKM Level 4 Diperpanjang, Tempat Ibadah di Jakarta Beroperasi 50%
PPKM Level 4 Diperpanjang, Tempat Ibadah di Jakarta Beroperasi 50%
PPKM Level 4 Diperpanjang, Tempat Ibadah di Jakarta Beroperasi 50%
PPKM Level 4 Diperpanjang, Tempat Ibadah di Jakarta Beroperasi 50%
PPKM Level 4 Diperpanjang, Tempat Ibadah di Jakarta Beroperasi 50%


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT