Aceh - Kejari Aceh Utara tetapkan 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan monumen Islam Samudera Pasai. Total anggaran proyek ini capai Rp 49,1 m.
Foto
Melihat Monumen Islam Samudera Pasai yang Diduga Dikorupsi di Aceh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan monumen Islam Samudera Pasai. Total anggaran proyek ini berjumlah Rp 49,1 miliar.
Dilansir dari Antara, Senin (9/8/2021), Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu Hartati mengatakan kerugian negara yang diakibatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp 20 miliar. Kelima tersangka tersebut ialah F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P selaku pengawas proyek serta T dan R masing-masing selaku rekanan.Β Β

Diah Ayu Hartati mengatakan dana pembangunan monumen Islam Samudera Pasai bersumber dari APBN. Pembangunan monumen tersebut dikerjakan lima perusahaan sejak 2012 hingga 2017. Diah Ayu Hartati mengatakan kondisi bangunan tidak kokoh karena dibangun tidak sesuai dengan spesifikasi. Kejaksaan akan meminta menutup akses ke monumen tersebut karena berbahaya dan dikhawatirkan ambruk.