Jakarta - Perpanjangan PPKM terus dilanjutkan hingga tanggal 16 Agustus 2021, namun bedanya kini pusat perbelanjaan mulai dapat menerima pengunjung dengan syarat.
Foto
Terkini! Intip Aturan Baru di Pusat Perbelanjaan Jakarta
Seorang pengunjung menggunakan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke dalam Kuningan City Mall, Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Dengan penerapan itu Pemerintah mengoptimalkan pelacakan digital atau digital tracing dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pelaksanaan pelacakan digital ini dilakukan pada setiap pengunjung mal, pusat perdagangan, dan pusat perbelanjaan lainnya.
Sejumlah aturan turunan yang bakal diterapkan pemerintah dalam penerapan PPKM ini. Salah satunya adalah dengan pengaturan persyaratan masuk ke tempat-tempat umum.
Dalam pengoperasiannya, pemerintah mensyaratkan vaksinasi bagi mereka yang ingin memasuki pusat-pusat perbelanjaan.
Kebijakan ini diujicobakan di beberapa kota sebelum diterapkan secara permanen secara nasional.
Pengunjung hingga karyawan mal DKI Jakarta wajib menyertakan sertifikat vaksin COVID-19. Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Jakarta.
Dalam peraturan tersebut, pengunjung diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19, kecuali warga dalam masa tenggang 3 bulan setelah terinfeksi COVID-19 dengan membawa bukti hasil laboratorium.

Ada pengecualian pula bagi mereka yang memiliki riwayat medis tidak boleh menerima vaksin COVID-19 dengan membawa surat keterangan dokter.Β Pantauan Detikcom pada siang ini, nampak mall belum banyak dikunjungi warga. Selain belum banyak yang tahu jika mall buka para tenant pun belum semua buka.