Terkini! Intip Aturan Baru di Pusat Perbelanjaan Jakarta

Foto

Terkini! Intip Aturan Baru di Pusat Perbelanjaan Jakarta

Rifkianto Nugroho - detikNews
Selasa, 10 Agu 2021 19:15 WIB

Jakarta - Perpanjangan PPKM terus dilanjutkan hingga tanggal 16 Agustus 2021, namun bedanya kini pusat perbelanjaan mulai dapat menerima pengunjung dengan syarat.

Perpanjangan PPKM terus dilanjutkan hingga tanggal 16 Agustus 2021, namun bedanya kini pusat perbelanjaan mulai dapat menerima pengunjung dengan syarat.

Seorang pengunjung menggunakan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke dalam Kuningan City Mall, Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Perpanjangan PPKM terus dilanjutkan hingga tanggal 16 Agustus 2021, namun bedanya kini pusat perbelanjaan mulai dapat menerima pengunjung dengan syarat.

Dengan penerapan itu Pemerintah mengoptimalkan pelacakan digital atau digital tracing dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Perpanjangan PPKM terus dilanjutkan hingga tanggal 16 Agustus 2021, namun bedanya kini pusat perbelanjaan mulai dapat menerima pengunjung dengan syarat.

Pelaksanaan pelacakan digital ini dilakukan pada setiap pengunjung mal, pusat perdagangan, dan pusat perbelanjaan lainnya.

Perpanjangan PPKM terus dilanjutkan hingga tanggal 16 Agustus 2021, namun bedanya kini pusat perbelanjaan mulai dapat menerima pengunjung dengan syarat.

Sejumlah aturan turunan yang bakal diterapkan pemerintah dalam penerapan PPKM ini. Salah satunya adalah dengan pengaturan persyaratan masuk ke tempat-tempat umum.

Perpanjangan PPKM terus dilanjutkan hingga tanggal 16 Agustus 2021, namun bedanya kini pusat perbelanjaan mulai dapat menerima pengunjung dengan syarat.

Dalam pengoperasiannya, pemerintah mensyaratkan vaksinasi bagi mereka yang ingin memasuki pusat-pusat perbelanjaan.

Perpanjangan PPKM terus dilanjutkan hingga tanggal 16 Agustus 2021, namun bedanya kini pusat perbelanjaan mulai dapat menerima pengunjung dengan syarat.

Kebijakan ini diujicobakan di beberapa kota sebelum diterapkan secara permanen secara nasional.

Perpanjangan PPKM terus dilanjutkan hingga tanggal 16 Agustus 2021, namun bedanya kini pusat perbelanjaan mulai dapat menerima pengunjung dengan syarat.

Pengunjung hingga karyawan mal DKI Jakarta wajib menyertakan sertifikat vaksin COVID-19. Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Jakarta.

Perpanjangan PPKM terus dilanjutkan hingga tanggal 16 Agustus 2021, namun bedanya kini pusat perbelanjaan mulai dapat menerima pengunjung dengan syarat.

Dalam peraturan tersebut, pengunjung diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19, kecuali warga dalam masa tenggang 3 bulan setelah terinfeksi COVID-19 dengan membawa bukti hasil laboratorium.

Perpanjangan PPKM terus dilanjutkan hingga tanggal 16 Agustus 2021, namun bedanya kini pusat perbelanjaan mulai dapat menerima pengunjung dengan syarat.

Ada pengecualian pula bagi mereka yang memiliki riwayat medis tidak boleh menerima vaksin COVID-19 dengan membawa surat keterangan dokter.Β Pantauan Detikcom pada siang ini, nampak mall belum banyak dikunjungi warga. Selain belum banyak yang tahu jika mall buka para tenant pun belum semua buka.

Terkini! Intip Aturan Baru di Pusat Perbelanjaan Jakarta
Terkini! Intip Aturan Baru di Pusat Perbelanjaan Jakarta
Terkini! Intip Aturan Baru di Pusat Perbelanjaan Jakarta
Terkini! Intip Aturan Baru di Pusat Perbelanjaan Jakarta
Terkini! Intip Aturan Baru di Pusat Perbelanjaan Jakarta
Terkini! Intip Aturan Baru di Pusat Perbelanjaan Jakarta
Terkini! Intip Aturan Baru di Pusat Perbelanjaan Jakarta
Terkini! Intip Aturan Baru di Pusat Perbelanjaan Jakarta
Terkini! Intip Aturan Baru di Pusat Perbelanjaan Jakarta


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads