Jakarta - Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus mendatang. Namun, Masjid Al Falah yang berada di kawasan Benhil, Jakarta, tetap menggelar salat Jumat.
Foto
Suasana Salat Jumat Saat PPKM Level 4 di Masjid Al Falah Benhil

Suasana salat Jumat di Masjid Al Falah kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021).
Masjid Al Falah di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, tetap menggelar salat Jumat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta.
Para jemaah tampak khusyuk menunaikan salat Jumat di masjid tersebut.
Di masa pandemi ini, para jemaah datang dengan dengan membawa peralatan salat sendiri.
Para jemaah beribadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperta memakai masker dan jaga jarak.
Para jemaah yang akan memasuki masjid juga wajib mencucu tangan dengan sabun.
Ada sejumlah kegiatan yang diperketat selama PPKM Level 4, di antaranya kegiatan di tempat ibadah. Untuk wilayah dengan kriteria level 4, seluruh kegiatan di tempat ibadah harus ditiadakan.
Larangan shalat jumat berjamaah di Jakarta juga diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021.
Dalam SK tersebut disebutkan bahwa semua tempat ibadah dilarang menggelar kegiatan ibadah berjamaah.
Larangan untuk melaksanakan salat jumat berjamaah juga sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.