Jakarta - Lurah Sunter Agung bersama Babinsa-Satpol PP melakukan sidak pemeriksaan sertifikat vaksin di Jakarta Utara. Sidak itu sasar pasar tradisional di kawasan Sunter
Foto
Sidak Pemeriksaan Kartu Vaksin Sasar Pasar Tradisional di Jakut

Lurah Sunter Agung Danang Wijanarka bersam tim Satgas COVID-19 melakukan sidak pemeriksaan sertifikat vaksin para pedagang dan pembeli di kawasan pasar tradisional Pasar Jaya, Sunter Agung, Jakarta Utara, Kamis (5/8/2021).
Kegiatan yang melibatkan Kelurahan,Babinsa dan Satpol PP tersebut bertujuan untuk memeriksa sertifikat vaksin bagi pedagang dan pembeli.
Diketahui, saat ini untuk area pasar tradisional para pedagang dan pembeliΒ diwajibkan harus vaksin jika ingin memasuki area pasar. Β
Pantauan di lapangan, beberapa pedagang di pasar tradisional itu mengaku sudah divaksin. Pedagang yang sudah divaksin kemudian diminta untuk memperlihatkan kartu atau sertifikat vaksin.
Selain itu mereka wajib menempelkan sertifikat vaksin di tokonya.
Namun diketahui belum semua pedagang di pasar tradisional itu telah divaksin. Ada sejumlah alasan yang disampaikan para pedagang yang belum divaksin, salah satunya adalah faktor kesehatan. Meski begitu ada pula pedagang yang belum divaksin karena termakan info tidak valid sehingga mereka ragu untuk melakukan vaksinasi. SelainΒ itu di sektor pedagang ikan dan daging semuanya belum menerima vaksin.
Di sisi lain menurut DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menyebut vaksinasi untuk pedagang pasar masih minim. Pemerintah pun diminta menggenjot vaksin untuk mereka, termasuk menangkal berita bohong atau hoaks terkait vaksin di Pasar Tradisional. Β
Hal tersebut dikarenakan sosialisasi terhadap vaksinasi sangat minim dilakukan di pasar, sehingga Ikappi mengambil peran untuk melakukan edukasi dan sosialisasi pedagang pasar di DKI Jakarta. Menurut Ikappi mendorong agar vaksinasi dilakukan di dalam pasar karena pedagang cukup sulit meninggalkan dagangannya walaupun sebentar.Β
Salah satunya adalah dengan cara jemput bola ke pasar-pasar akan efektif. Karena itu, Ikappi meminta kepada pengurus pasar, Pemprov DKI, dan juga Pemerintah Pusat untuk menggunakan pola yang sama. Apalagi saat ini PPKM Level 4 yang berlanjut hingga 9 Agustus ini, memaksa pedagang untuk melangsungkan kehidupan dengan kondisi tertatih-tatih.Β