Jakarta - Pemerintah mengizinkan barbershop buka saat PPKM level 4. Syaratnya, karyawan dan pengunjung harus memiliki sertifikat vaksin Corona.
Foto
Suasana Potong Rambut di Barbershop Saat PKKM Level 4

Suasana potong rambut di salah satu barbershop di Jakarta, Senin (2/8/2021).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan karyawan maupun pengunjung yang datang ke barbershop atau salon menunjukkan surat vaksinasi di masa penerapan PPKM Level 4.
Dalam SK, dijelaskan bahwa salon atau barbershop yang diizinkan beroperasi adalah yang tidak berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal.
Tak hanya itu, pengelola salon atau tempat pangkas rambut itu juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Di masa PPKM level 4, hanya barbershop diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB.
Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 Jawa Bali hingga tanggal 2 Agustus 2021. Sebelumnya PPKM Level 4 telah berlangsung sejak tanggal 20 hingga 25 Juli 2021.
Sebagaimana diketahui, DKI Jakarta saat ini termasuk wilayah dengan status level 4. Oleh karena itu, PPKM diterapkan secara ketat di DKI Jakarta guna menahan laju penularan Corona.
Hari ini PPKM level 4 akan berakhir. Pemerintah akan mengumumkan keputusan terkait PPKM level 4 tersebut.