Ini Daftar Kegiatan yang Wajibkan Pengunjungnya Sudah Vaksin

Foto

Ini Daftar Kegiatan yang Wajibkan Pengunjungnya Sudah Vaksin

dok. detikcom - detikNews
Jumat, 30 Jul 2021 12:32 WIB

Jakarta - Demi kenyamanan bersama, warga DKI Jakarta yang hendak pergi kemana-mana juga wajib menunjukkan bukti telah divaksin dengan sertifikat vaksin. Apa saja?

Mulai 1-14 Januari 2021, warga negara asing (WNA) dilarang masuk Indonesia. Begini kondisi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (1/1/2021).

Setiap masyarakat yang bepergian di masa PPKM Darurat diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai persyaratan perjalanan. Yakni mereka yang hendak naik pesawat, kereta api dan bus. Grandyos Zafna/detikcom

Stasiun Gambir mendapat pujian dari netizen India. Selain Gambir, Indonesia juga memililki setasiun keran lainnya.

Selain sertifikat vaksin COVID-19, masyarakat tetap harus menunjukkan hasil negatif PCR untuk penumpang pesawat terbang dan antigen bagi moda bus dan kereta api. Dok Detikcom

Momen libur nataru kerap dimanfaatkan warga untuk pergi ke luar kota. Tak sedikit warga yang pilih menaiki bus double deck untuk perjalanan jarak jauh.

Dalam dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali, aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi jarak jauh. Rifkianto Nugroho/detikcom

Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diberlakukan di Jawa-Bali. Sejumlah aturan diterapkan, salah satunya batasi jumlah pengunjung restoran jadi 25%.

Syarat sertifikat vaksin juga diberlakukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI untuk restoran-kafe outdoor selama PPKM level 4 di Ibu Kota. Rifkianto Nugroho/detikcom

Memandang matahari terbenan tidak lengkap rasanya bila tidak ngemil. Nah, Pantai PIK 2 juga menyediakan sejumlah food court lho.

Aturan itu termaktub dalam SK Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 di sektor usaha pariwisata. Surat keputusan ini diteken Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021. Pradita Utama/detikcom

Memandang matahari terbenan tidak lengkap rasanya bila tidak ngemil. Nah, Pantai PIK 2 juga menyediakan sejumlah food court lho.

Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)Β tetap dengan pembatasan kapasitas pengunjung di resto dan kafe outdoor hanya dibolehkan 25 persen dan dibatasi waktu makan maksimal 20 menit. Dibolehkannya dine in di kafe dan restoran outdoor ini hanya sampai pukul 20.00 WIB. Restoran juga dilarang menampilkan pertunjukan live music dan DJ. Pradita Utama/detikcom

Sekda Kota Bandung tinjau penerapan protokol kesehatan di sejumlah salon. Mereka pun turut beri masukan pada salon itu terkait penerapan protokol kesehatan.

Kewajiban membawa sertifikat vaksin juga berlaku untuk kegiatan nyalon dan cukur rambut. Salon dan barbershop diizinkan beroperasi yang lokasinya tersendiri dan tidak berada di mal. Wisma Putra/detikcom

Setelah tutup selama 3 bulan, sektor usaha salon dan barbershop akan kembali dibuka pada 15 Juni nanti. Hal tersebut disambut dengan suka cita oleh para pengusaha salon, salah satunya Salon Alfons di Jakarta Selatan.

Hanya melakukan pelayanan/perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan sertifikat vaksin). Rifkianto Nugroho/detikcom.

Pasar Tanah Abang

Aturan baru pun diterapkan bagi pedagang maupun pengunjung Pasar Blok A dan Blok B Tanah Abang, yakni wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19. Sylke Febrina Laucereno/detikcom

Suasana Pasar Manis Ciamis

Meskipun sudah jelas, penunjukkan kartu vaksinasi itu untuk para pedagang dan pembeli yang beraktivitas disana guna tercipta kekebalan komunal atau Herd Imunity.Β Dadang Hermansyah/detikcom

PPKM Darurat mulai diterapkan Sabtu (3/7) besok. Seluruh kegiatan perkantoran, kecuali yang nonesensial, harus dilakukan dari rumah saat PPKM Darurat diterapkan

Pemprov DKI Jakarta juga menerbitkan ketentuan operasional perkantoran selama PPKM Level 4 di Jakarta. Dalam ketentuan itu, perkantoran yang bergerak di sektor esensial dan kritikal hanya boleh mengizinkan karyawan work from office (WFO) jika sudah divaksinasi Corona. Agung Pambudhy/detikcom

Sejumlah pekerja berjalan di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya mewajibkan menerapkan

Hal ini termaktub dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1972 Tahun 2021 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran/Tempat Kerja milik swasta, BUMN atau BUMD pada PPKM Level 4 COVID-19. Disebutkan syarat minimal pekerja telah disuntik vaksin dosis pertama. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sejumlah pekerja berjalan di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya mewajibkan menerapkan

Pimpinan perusahaan hanya memperbolehkan pelaksanaan work from office (WFO) kepada pekerja/buruh yang telah divaksinasi COVID-19 minimal vaksin dosis 1. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sebuah resepsi pernikahan di Jember digelar secara drive thru, Minggu (13/12) malam. Ini digelar untuk menghindari penyebaran COVID-19.

Selaini itu, Pemprov DKI Jakara juga mengizinkan gelaran akad nikah selama PPKM level 4 dengan penyesuaian. Maksimal tamu undangan hanya 30 orang dan sudah memiliki sertifikat vaksin Corona. Aturan baru ini tertuang dalam SK Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 di sektor usaha pariwisata. Disebutkan kegiatan akad nikah diizinkan sampai pukul 20.00 WIB. Foto: Istimewa

pernikahan drive thru

Aturan ini berlaku untuk kegiatan akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan, serta pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggara. Seluruh keluarga dan petugas diwajibkan sudah divaksinasi. Ardian Fanani/detikcom

Memandang matahari terbenan tidak lengkap rasanya bila tidak ngemil. Nah, Pantai PIK 2 juga menyediakan sejumlah food court lho.

Selain itu, Pengawasan beserta pengendalian operasional usaha dilakukan oleh Pemprov DKI bersama Polri, TNI, dan Satgas COVID-19. Dia pun meminta masyarakat melapor melalui aplikasi JAKI apabila menemukan tempat usaha yang tidak beroperasi sebagaimana mestinya. Foto: Pradita Utama/detikcom

Ini Daftar Kegiatan yang Wajibkan Pengunjungnya Sudah Vaksin
Ini Daftar Kegiatan yang Wajibkan Pengunjungnya Sudah Vaksin
Ini Daftar Kegiatan yang Wajibkan Pengunjungnya Sudah Vaksin
Ini Daftar Kegiatan yang Wajibkan Pengunjungnya Sudah Vaksin
Ini Daftar Kegiatan yang Wajibkan Pengunjungnya Sudah Vaksin
Ini Daftar Kegiatan yang Wajibkan Pengunjungnya Sudah Vaksin
Ini Daftar Kegiatan yang Wajibkan Pengunjungnya Sudah Vaksin
Ini Daftar Kegiatan yang Wajibkan Pengunjungnya Sudah Vaksin
Ini Daftar Kegiatan yang Wajibkan Pengunjungnya Sudah Vaksin
Ini Daftar Kegiatan yang Wajibkan Pengunjungnya Sudah Vaksin
Ini Daftar Kegiatan yang Wajibkan Pengunjungnya Sudah Vaksin
Ini Daftar Kegiatan yang Wajibkan Pengunjungnya Sudah Vaksin
Ini Daftar Kegiatan yang Wajibkan Pengunjungnya Sudah Vaksin
Ini Daftar Kegiatan yang Wajibkan Pengunjungnya Sudah Vaksin
Ini Daftar Kegiatan yang Wajibkan Pengunjungnya Sudah Vaksin
Ini Daftar Kegiatan yang Wajibkan Pengunjungnya Sudah Vaksin


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads